Sumber : FotoPalembang, 8 Mei 2025 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan mengikuti rapat koordinasi secara virtual melalui Zoom dalam rangka pembahasan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penggunaan gas LPG di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Rapat ini diinisiasi oleh pusat sebagai bentuk respons cepat dan langkah perbaikan atas hasil pemeriksaan BPK RI, khususnya menyangkut efisiensi, keamanan, serta kepatuhan terhadap regulasi penggunaan gas bersubsidi pada unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Sumber : Foto
Sumber : Foto
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing Kanwil termasuk Sumatera Selatan diminta menyampaikan kondisi terkini penggunaan LPG di lapas dan rutan di wilayahnya, termasuk kendala teknis dan administratif yang dihadapi di lapangan.
Perwakilan Kanwil Ditjenpas Sumsel menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu, serta akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penggunaan energi di lapas/rutan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas.
Melalui rapat ini, diharapkan tercipta pemahaman bersama serta langkah-langkah korektif yang konkret dalam rangka meningkatkan tata kelola layanan pemasyarakatan, khususnya di bidang pengelolaan kebutuhan energi.






Tinggalkan Balasan