
Palembang — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Zoom Meeting “Penguatan dan Pengarahan Likuidasi Aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan” yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemeimipas) pada hari ini, Selasa, 14 Mei 2025.


Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam serta menyamakan persepsi terkait tata kelola dan proses likuidasi aset di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam arahannya, Sekjen Kemeimipas menekankan pentingnya penataan aset yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan barang milik negara.
Dalam kesempatan ini, para peserta juga diberikan informasi teknis mengenai tahapan likuidasi aset, mulai dari identifikasi hingga penghapusan, serta berbagai tantangan yang sering dihadapi oleh satuan kerja di lapangan. Ditekankan pula pentingnya koordinasi lintas unit dan pelaporan yang tepat waktu agar proses likuidasi berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) dari seluruh Indonesia, menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung penguatan tata kelola aset di lingkungan Kemeimipas.
Kanwil Ditjenpas Sumsel berkomitmen untuk mendukung kebijakan dan arahan yang telah disampaikan dalam kegiatan ini guna mewujudkan pengelolaan aset yang profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.







Tinggalkan Balasan