
Palembang – Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan melalui tim Sumber Daya Manusia (SDM) turut ambil bagian dalam rapat daring yang membahas aturan baru soal kenaikan pangkat reguler bagi ASN. Rapat ini digelar oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kamis (31/07), dan menjadi momen penting untuk menyamakan pemahaman terkait kebijakan terbaru yang dinilai lebih fleksibel dan berpihak pada kinerja pegawai.

Rapat ini membahas ketentuan baru mengenai kenaikan pangkat reguler bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, PNS berkesempatan naik pangkat tanpa harus menunggu kekosongan jabatan atasan langsung, sehingga memberikan ruang percepatan pengembangan karier berbasis kinerja.
Melalui kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini, tim SDM Kanwil Ditjenpas Sumsel turut aktif menyimak paparan serta mencermati setiap arahan teknis yang disampaikan. Partisipasi ini menjadi bentuk komitmen Kanwil dalam menyelaraskan kebijakan kepegawaian nasional, sekaligus memastikan bahwa mekanisme kenaikan pangkat terbaru dapat diterapkan secara optimal di seluruh satuan kerja wilayah Sumatera Selatan.






Tinggalkan Balasan