
Palembang, 22 April 2026 — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan (Kakanwil Ditjenpas Sumsel), Erwedi Supriyatno, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu hasil pengungkapan kasus jaringan internasional Malaysia–Palembang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan, Brigjen Pol. Hisar Sialagan, serta turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Sumatera Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 11 bungkus besar berwarna kuning merek Daguanyin yang berisikan sabu dengan berat total 12.555,25 gram, serta 4 bungkus besar berwarna abu-abu merek Gold Leaf dengan berat 4.350,10 gram. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti non-narkotika berupa 2 unit handphone, 1 koper warna coklat merek Swiss Polo, dan 1 koper warna biru merek Polo Sonic.
Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan internasional yang masuk ke wilayah Sumatera Selatan. Kegiatan ini juga menjadi simbol sinergitas antarinstansi dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Kehadiran Kakanwil Ditjenpas Sumsel dalam kegiatan tersebut menunjukkan dukungan penuh jajaran pemasyarakatan terhadap upaya pemberantasan narkotika, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di lingkungan pemasyarakatan.




Tinggalkan Balasan