Palembang, 30 Juni 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan dan Pembinaan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Mekanisme Pengusulan Amnesti Tahun 2026 yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.01.02-1161 tanggal 25 Juni 2026 tentang Persiapan Pelaksanaan Amnesti Lanjutan.

Bimtek dibuka oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yan Rusmanto, kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Kadiyono. Kegiatan diikuti oleh seluruh operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) pada Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Dalam pemaparannya, Tim Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan bersama Tim Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan menjelaskan bahwa pelaksanaan Amnesti Tahun 2026 terbagi menjadi dua kategori, yaitu Amnesti Kemanusiaan dan Amnesti Kebangsaan. Amnesti Kemanusiaan diperuntukkan bagi narapidana dengan kriteria tertentu, seperti penyalahguna narkotika, pelaku tindak pidana makar tanpa senjata api, pelanggaran UU ITE, narapidana yang menderita sakit paliatif, berusia 70 tahun ke atas, berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), serta penyandang disabilitas intelektual. Sementara itu, Amnesti Kebangsaan diperuntukkan bagi narapidana tindak pidana umum dengan pidana penjara di bawah delapan tahun serta narapidana tindak pidana makar tanpa senjata api.

Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada operator SDP dari seluruh UPT Pemasyarakatan untuk memperoleh penjelasan terkait mekanisme dan teknis pengusulan amnesti.

Pada akhir kegiatan, Tim Direktorat menyampaikan jadwal pelaksanaan pengusulan dan verifikasi Amnesti Tahun 2026, yakni batas akhir pengusulan oleh UPT Pemasyarakatan pada 2 Juli 2026 pukul 17.00 WIB, sedangkan verifikasi oleh Kantor Wilayah dilaksanakan paling lambat 6 Juli 2026 pukul 17.00 WIB. Seluruh proses pengusulan diharapkan dilakukan secara cermat dengan memperhatikan persyaratan administratif maupun substantif agar data yang diusulkan valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan akan melaksanakan pendampingan, pembinaan, serta monitoring kepada seluruh UPT Pemasyarakatan di wilayah Sumatera Selatan. Selain itu, Kanwil juga akan melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap setiap usulan amnesti dan berkoordinasi secara intensif dengan UPT apabila ditemukan ketidaksesuaian data maupun dokumen pendukung, sehingga seluruh tahapan pengusulan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan pengusulan Amnesti Tahun 2026 berjalan tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Trending

Eksplorasi konten lain dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca