
MUARA BELITI, 22 Oktober 2026 — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sekaligus meluncurkan Aplikasi Simpati Prima di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti. Kedua inovasi tersebut dihadirkan untuk mempermudah akses layanan, meningkatkan transparansi, serta memperkuat kualitas pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
Peresmian diawali dengan peninjauan fasilitas PTSP oleh Yulius Sahruzah bersama Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Herdianto. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan prosesi peresmian PTSP dan peluncuran Aplikasi Simpati Prima.
Dalam sambutannya, Yulius mengapresiasi inovasi yang dikembangkan jajaran Lapas Narkotika Muara Beliti sebagai upaya mendukung reformasi birokrasi dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa keberadaan fasilitas PTSP dan Aplikasi Simpati Prima harus diikuti dengan pelaksanaan layanan yang optimal, berkelanjutan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Yulius juga mengingatkan seluruh jajaran agar senantiasa mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan. Menurutnya, setiap layanan harus dilaksanakan secara transparan dan humanis, serta bebas dari praktik pungutan liar.
Kehadiran PTSP dan Aplikasi Simpati Prima diharapkan dapat memudahkan masyarakat, khususnya keluarga warga binaan, dalam mengakses layanan dan memperoleh informasi secara lebih efektif dan terbuka. Optimalisasi kedua inovasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pemasyarakatan.
Langkah ini sekaligus mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Melalui penguatan layanan berbasis kemudahan akses, transparansi, dan akuntabilitas, jajaran Ditjenpas Sumatera Selatan berkomitmen mendorong terwujudnya pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.






Tinggalkan Balasan