Palembang, 21 Agustus 2025 — Komisi III DPR RI menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Aula Polda Sumsel. Rapat ini menjadi forum penting bagi aparat penegak hukum untuk menyampaikan laporan kinerja sekaligus memberikan masukan terkait penerapan KUHAP di Sumatera Selatan.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumsel, Erwedi Supriyatno, bersama jajaran Forkopimda. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Tim/Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar dan turut diikuti pimpinan Komisi III dari Fraksi Gerindra, PDIP, serta PKB. Selain itu, Kapolda Sumsel, Kajati Sumsel, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, dan Plt. Kepala BNNP Sumsel juga hadir dalam pertemuan.

Dalam rapat, setiap instansi penegak hukum memaparkan kinerja tahun 2025 serta memberikan catatan terkait pelaksanaan KUHAP. Erwedi Supriyatno menekankan pentingnya optimalisasi implementasi KUHAP, khususnya dalam aspek pembinaan, pengawasan, dan pemenuhan hak-hak narapidana.

Diskusi yang berlangsung interaktif ini ditutup dengan sesi tanya jawab antara anggota Komisi III DPR RI dan peserta rapat. Suasana rapat berjalan tertib, lancar, dan penuh semangat kolaborasi antarpenegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Trending

Eksplorasi konten lain dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca