Palembang, 27 Oktober 2025 — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno, didampingi Kabid Pelayanan dan Pembinaan, Mishbahuddin melakukan audiensi dengan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan, Adrian Agustiansyah, bertempat di Kantor Ombudsman Sumsel.

Audiensi tersebut membahas rencana kerja sama terkait Legal Clinic Collaboration (LCC), yaitu wadah kolaborasi dalam memberikan pelayanan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Program ini dirancang untuk memperkuat akses keadilan dan pendampingan hukum dengan melibatkan berbagai unsur seperti akademisi, pemerintah, lembaga, serta advokat/pengacara.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Erwedi Supriyatno menyampaikan bahwa inisiatif LCC merupakan bentuk nyata sinergi antara pemasyarakatan dan berbagai pihak eksternal guna meningkatkan kualitas layanan hukum di lingkungan Lapas dan Rutan.

“Kami berharap melalui LCC, Warga Binaan mendapatkan kesempatan yang lebih luas untuk memahami dan memperjuangkan hak-hak hukumnya secara profesional dan terarah,” ujar Erwedi.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Sumsel, Adrian Agustiansyah, menyambut baik rencana kolaborasi tersebut. Ia menilai bahwa sinergi antarinstansi seperti ini dapat memperkuat fungsi pengawasan dan pelayanan publik di bidang pemasyarakatan.

Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk menindaklanjuti rencana kerja sama melalui pembentukan tim teknis dan penyusunan nota kesepahaman dalam waktu dekat.

Langkah strategis ini diharapkan menjadi awal sinergi yang kuat antara Ditjen Pemasyarakatan dan Ombudsman dalam mendorong terwujudnya pelayanan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh Warga Binaan di Sumatera Selatan.

Tinggalkan Balasan

Trending