
Palembang, 31 Oktober 2025 — Dalam rangka memperkuat sinergi pengelolaan barang sitaan negara (Basan) dan barang rampasan negara (Baran), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan melakukan koordinasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Jumat (31/10).
Rombongan Kanwil Ditjenpas Sumsel yang dipimpin oleh Kepala Bagian Umum, bersama Katim BMN dan Umum, anggota tim BMN dan Umum, serta Katim SDM, disambut langsung oleh jajaran Kejati Sumsel, yaitu Rya Dilla Fitri, SH., MH. (Kepala Subbidang Penelusuran dan Perampasan Aset), Rizal Purwanto, SH., MH. (Kepala Subbidang Penyelesaian Aset), dan M. Jimmy Artalius, SH. (Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumsel).

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat bahwa Surat Keputusan (SK) Tim Inventarisasi akan dibuat secara bersama antara Kanwil Ditjenpas Sumsel, Kejati Palembang, dan Rupbasan Palembang. Penggunaan fasilitas Rupbasan juga akan dilakukan melalui mekanisme Penggunaan Sementara/Bersama.
Selain itu, Kejati Sumsel telah menyiapkan gedung khusus untuk pengelolaan Rupbasan lengkap dengan pegawai serta sarana penunjang Basan Baran. Mengingat SDM di Rupbasan Baturaja merupakan pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), disepakati perlunya penugasan pegawai dari Kejati untuk pengamanan dan pengawasan terhadap Basan Baran di lokasi tersebut.
Langkah ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara Ditjenpas dan Kejati dalam memastikan tertib administrasi serta optimalisasi pengelolaan aset negara hasil tindak pidana di wilayah Sumatera Selatan.






Tinggalkan Balasan