
Palembang, 19 November 2025 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sumatera Selatan yang diselenggarakan di Griya Agung Palembang.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/7515/KSP.0070.-73/11/2025 tanggal 12 November 2025. Rakor dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka secara resmi oleh Pimpinan KPK, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Gubernur Sumatera Selatan serta pemaparan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK. Sesi diskusi interaktif juga digelar untuk memperkuat upaya kolaboratif antarinstansi.
Rakor diikuti oleh unsur Pemerintah Daerah Sumatera Selatan, termasuk Gubernur, Ketua DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, para Bupati/Wali Kota, Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, serta kepala OPD tingkat provinsi.
Selain itu, hadir pula unsur Aparat Penegak Hukum, di antaranya Kapolda Sumsel beserta Kapolres jajaran, Kajati dan Kajari se-Sumsel, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Ketua Pengadilan Negeri Palembang, serta Hakim Pengadilan Tipikor.
Dari instansi vertikal, kegiatan turut dihadiri oleh pimpinan lembaga strategis seperti BPK, BPKP, Ombudsman, DJP, DJBC, ATR/BPN, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, serta sejumlah kepala balai besar dan kantor otoritas pelabuhan.
Kehadiran Kanwil Ditjenpas Sumsel melalui Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal, Effendi, menunjukkan komitmen pemasyarakatan dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi melalui sinergi lintas sektoral.
Secara umum, kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Rakor ini diharapkan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi vertikal dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari korupsi di wilayah Sumatera Selatan.






Tinggalkan Balasan