Palembang, 20 November 2025 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan meresmikan Program Pelayanan Hukum melalui Legal Clinic Collaboration (LCC) melalui penandatanganan 121 Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan secara serentak oleh seluruh UPT Pemasyarakatan se-Sumatera Selatan. Kegiatan dipusatkan di Hotel Beston Palembang dan diikuti secara virtual oleh UPT di luar kota.

Pelaksanaan penandatanganan berskala besar ini menjadi tonggak penting dalam memperluas layanan pendampingan hukum bagi warga binaan. Program LCC hadir sebagai inovasi kolaboratif yang menghubungkan akademisi, praktisi hukum, lembaga pemerintah, serta organisasi advokat dalam satu ekosistem pelayanan hukum terpadu.

Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Penguatan Layanan Hukum

Penandatanganan MoU dilakukan bersama:

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Pemerintah Kota Palembang

UIN Raden Fatah Palembang

Universitas Sriwijaya (UNSRI)

STIH Sumpah Pemuda Palembang

Kanwil Kementerian Agama Sumatera Selatan

Sementara penandatanganan PKS dilakukan bersama:

Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan

Kanwil Kementerian Agama Sumatera Selatan

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan

DPC IKADIN Palembang

DPC IKADIN Lubuk Linggau

DPC PERADI Kayu Agung

DPC PERADI Pangkalan Balai

DPC PERADI Sekayu

Keikutsertaan pemerintah, perguruan tinggi, lembaga pengawasan, dan organisasi advokat ini membentuk jaringan layanan hukum yang kuat dan menjangkau seluruh wilayah Sumatera Selatan.

Penguatan Akses Bantuan Hukum di Lingkungan Pemasyarakatan

Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno, menjelaskan bahwa Program Pelayanan Hukum melalui LCC menjadi solusi strategis dalam menyediakan akses hukum bagi warga binaan dan masyarakat yang membutuhkan.

“Program ini memastikan layanan bantuan hukum dapat diakses lebih cepat, terstruktur, dan terukur melalui kolaborasi akademisi, advokat, dan lembaga pemerintah,” ujar Erwedi.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ir. H. Pandji Tjahyanto, turut mengapresiasi langkah Kanwil Ditjenpas Sumsel. Menurutnya, sinergi ini akan membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas layanan hukum di daerah, terutama bagi kelompok rentan.

Komitmen Bersama Menghadirkan Layanan Hukum Inklusif

Dengan ditandatanganinya 121 MoU dan PKS tersebut, Kanwil Ditjenpas Sumsel bersama seluruh mitra resmi berkomitmen memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan layanan hukum, meningkatkan literasi hukum, serta menyediakan ruang konsultasi dan pendampingan hukum yang mudah diakses.

Program Pelayanan Hukum melalui Legal Clinic Collaboration (LCC) diharapkan menjadi landasan kokoh dalam upaya menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Trending