Muara Enim, 24 November 2025 – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno, membuka kegiatan Sosialisasi Legal Clinic Collaboration (LCC) di Aula Lapas Kelas IIB Muara Enim. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk penguatan layanan bantuan hukum serta peningkatan sinergi antara pemasyarakatan dan lembaga-lembaga pendukung.

Pada kesempatan yang sama, Lapas Kelas IIB Muara Enim menerima Penghargaan Lapas Bebas dari Narkoba yang diberikan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Muara Enim. Penghargaan ini diberikan atas komitmen dan keberhasilan Lapas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Acara turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, Forkopimda, perwakilan LCC, instansi vertikal, dan awak media, yang menunjukkan dukungan lintas sektor terhadap upaya pembinaan dan pengamanan di Lapas Muara Enim.

Dalam sambutannya, Kakanwil Erwedi Supriyatno menyampaikan apresiasi atas capaian Lapas Muara Enim dan menegaskan pentingnya kolaborasi dalam meningkatkan mutu layanan pemasyarakatan.

“Penghargaan bebas dari narkoba ini bukan hanya sebuah pencapaian, tetapi bukti nyata komitmen kita bersama dalam menjaga integritas pemasyarakatan. Melalui Legal Clinic Collaboration, kita ingin memastikan bahwa warga binaan mendapatkan akses bantuan hukum yang lebih baik, humanis, dan akuntabel,” ujarnya.

Erwedi juga menekankan bahwa sinergi antarinstansi harus terus diperkuat untuk mendukung program akselerasi Pemasyarakatan dalam menciptakan layanan yang berkualitas, aman, dan bebas dari narkoba.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antara pemasyarakatan, lembaga bantuan hukum, serta stakeholder terkait semakin solid dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Trending