
Palembang, 18 April 2026 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan turut berperan aktif dalam Focus Group Discussion (FGD) Reorientasi Kurikulum dan Visi-Misi STIHPADA Tahun 2026 yang diselenggarakan di Auditorium STIHPADA Palembang, kegiatan ini menjadi forum strategis dalam merumuskan arah kebijakan pendidikan hukum yang adaptif terhadap dinamika penegakan hukum, baik di tingkat nasional maupun global.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal, Effendi, hadir mewakili Kanwil Ditjenpas Sumsel dan memberikan berbagai masukan strategis. Diskusi menyoroti pentingnya sinkronisasi kurikulum pendidikan hukum dengan implementasi KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya terkait pergeseran paradigma pemidanaan dari pidana penjara menuju pidana alternatif yang lebih berorientasi pada keadilan dan pemulihan.
Selain itu, Effendi juga mendorong adanya kolaborasi antara akademisi dan praktisi pemasyarakatan dalam menyusun kajian hukum berbasis kearifan lokal. Hal ini dinilai penting untuk menghadirkan solusi ilmiah terhadap persoalan overkapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Sumatera Selatan, melalui optimalisasi diversi dan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya penguatan materi Manajemen Risiko Keamanan dan Kepatuhan Internal dalam kurikulum pendidikan hukum. Upaya ini bertujuan untuk mencetak lulusan yang tidak hanya memiliki integritas tinggi, tetapi juga kompetensi teknis yang sesuai dengan kebutuhan birokrasi, khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Melalui forum ini, Kanwil Ditjenpas Sumsel juga mengajak pihak perguruan tinggi untuk lebih proaktif dalam memberikan kontribusi pemikiran terhadap transformasi sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan akuntabel. Diharapkan, sinergi antara dunia akademik dan praktisi dapat memperkuat pembangunan sistem hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan.




Tinggalkan Balasan