
Palembang, 3 Juni 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan (Kanwil Ditjenpas Sumsel) menerima audiensi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Sumatera Selatan.
Audiensi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan yang diajukan oleh Kanwil Ditjenpas Sumsel terkait pelaksanaan pengukuran tanah, bangunan, dan gedung serta penerbitan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung pada lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumsel.
Kegiatan berlangsung di Kantor Wilayah Ditjenpas Sumsel dan dihadiri oleh jajaran Kanwil Ditjenpas Sumsel bersama tim dari Disperkim Provinsi Sumatera Selatan. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas langkah-langkah teknis yang diperlukan untuk mendukung proses inventarisasi dan legalisasi aset bangunan gedung yang dimiliki oleh Kanwil Ditjenpas Sumsel.
Melalui audiensi ini, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara Kanwil Ditjenpas Sumsel dengan Disperkim Provinsi Sumatera Selatan dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan aset negara yang akuntabel. Selain itu, proses pengukuran dan penerbitan dokumen kepemilikan bangunan gedung diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di wilayah Sumatera Selatan.
Kanwil Ditjenpas Sumsel berkomitmen untuk terus melakukan pengelolaan aset secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.




Tinggalkan Balasan