
Palembang, 30 Juni 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan melalui Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya, Joni Ihsan, menghadiri Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Palembang. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Tim TPP Kanwil Ditjenpas Sumsel dalam memberikan pengawasan dan pertimbangan terhadap usulan pemberian hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Sidang yang berlangsung di Aula LPP Palembang tersebut dipimpin oleh Ketua TPP dan dihadiri oleh anggota TPP, Wali Pemasyarakatan, asesor, serta perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Dalam kesempatan itu, Tim TPP membahas usulan hak integrasi terhadap lima orang WBP yang terdiri dari satu orang usulan Cuti Bersyarat (CB) dan empat orang usulan Pembebasan Bersyarat (PB).

Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan menelaah kelengkapan administrasi, hasil pembinaan, perilaku WBP selama menjalani masa pidana, hasil penilaian risiko, serta pemenuhan persyaratan substantif dan administratif sebagai dasar pemberian hak integrasi.
Berdasarkan hasil sidang, seluruh usulan dinyatakan telah memenuhi persyaratan dan dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Kehadiran Tim TPP Kanwil Ditjenpas Sumsel dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk memastikan setiap proses pemberian hak integrasi dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Sidang TPP berlangsung tertib, aman, dan lancar. Melalui sinergi antara Kanwil Ditjenpas Sumsel, LPP Palembang, dan Balai Pemasyarakatan, diharapkan proses pemberian hak integrasi dapat berjalan optimal sebagai bagian dari upaya mendukung keberhasilan pembinaan dan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan ke tengah masyarakat.




Tinggalkan Balasan