
Palembang, 10 September 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan mematangkan persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi calon Taruna/Taruni Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Tahun Anggaran 2026 melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pelaksanaan SKD bagi Panitia Daerah. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Aula Kanwil Ditjenpas Sumsel ini diikuti Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum bersama Tim Panitia Daerah.

Berdasarkan surat Sekretaris BPSDM Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor SDM.1-SA.02.04-21 tanggal 4 September 2026, kegiatan tersebut membahas berbagai persiapan dan teknis pelaksanaan SKD dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN. Materi meliputi kesiapan panitia, sarana dan prasarana, koordinasi teknis dengan BKN, serta alur peserta mulai dari kedatangan, registrasi, pemeriksaan, verifikasi administrasi, hingga pelaksanaan ujian.
Panitia juga mendapatkan penjelasan terkait tata tertib peserta, di antaranya wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum jadwal seleksi, mengenakan pakaian rapi dan sopan serta bersepatu, serta membawa dokumen yang dipersyaratkan. Peserta dilarang membawa gawai, kamera, jam tangan, kalkulator, buku catatan, senjata tajam, makanan dan minuman ke ruang seleksi, serta wajib menjaga ketertiban dan tidak melakukan kecurangan selama ujian.
Secara nasional, tercatat 14.613 pendaftar, dengan 10.931 orang dinyatakan memenuhi syarat dan 3.682 orang tidak memenuhi syarat. Khusus lokasi BKN Kanreg VII Palembang, disiapkan 190 unit PC untuk pelaksanaan seleksi yang akan diikuti sebanyak 539 peserta. Kesiapan sarana dan prasarana menjadi salah satu fokus utama agar seluruh tahapan seleksi dapat berjalan lancar.
Melalui bimbingan teknis tersebut, Kanwil Ditjenpas Sumsel memastikan Panitia Daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai seluruh tahapan dan ketentuan pelaksanaan SKD. Koordinasi lanjutan dengan BKN Kanreg VII Palembang akan terus diperkuat guna memastikan kesiapan petugas, sarana prasarana, serta alur peserta, sehingga pelaksanaan seleksi dapat berlangsung tertib, transparan, aman, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.






Tinggalkan Balasan