
Jakarta, 21 September 2026 — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, didampingi Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha, Sartowali, menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026 di Grand Mercure Jakarta Pusat. Forum tersebut menjadi wadah konsolidasi jajaran Kemenimipas untuk mengevaluasi pelaksanaan program sekaligus memperkuat kinerja organisasi.
Rakor Kemenimipas 2026 dibuka langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta dihadiri jajaran pimpinan dan perwakilan unit kerja Kemenimipas, termasuk para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Unit Pelaksana Teknis di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pertemuan ini menjadi momentum strategis untuk meninjau capaian program, mengidentifikasi berbagai kendala, serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi di seluruh jajaran berjalan efektif, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Dalam arahannya, Menteri Agus Andrianto menekankan pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan 15 Program Aksi Kemenimipas Tahun 2026. Evaluasi tidak hanya ditujukan untuk mengukur capaian, tetapi juga menjadi pijakan dalam menyusun langkah perbaikan agar berbagai persoalan yang pernah terjadi dapat diantisipasi dan tidak kembali terulang. Dengan demikian, setiap program diharapkan mampu memberikan hasil yang semakin optimal bagi pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat

Penguatan pengawasan internal turut menjadi perhatian dalam rakor tersebut. Menteri Agus menegaskan pentingnya optimalisasi peran Inspektur Jenderal dalam melakukan pengawasan secara langsung terhadap jajaran, baik pada bidang Imigrasi maupun Pemasyarakatan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempersempit berbagai celah yang berpotensi menimbulkan permasalahan sekaligus memastikan pelaksanaan tugas berlangsung sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas.
Melalui Rakor Kemenimipas Tahun 2026, Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan berkomitmen menerjemahkan berbagai arahan strategis tersebut ke dalam langkah kerja yang konkret di wilayah. Penguatan evaluasi, pengawasan, dan akuntabilitas diharapkan semakin mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan tugas Pemasyarakatan serta memastikan setiap program dan kebijakan Kemenimipas dapat dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan.






Tinggalkan Balasan