
Palembang, 23 Oktober 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Mekanisme Verifikasi Hak Bersyarat melalui Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara hybrid melalui Zoom Meeting. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Audiensi Kanwil Ditjenpas Sumsel ini diikuti Hernika, Ketua Tim Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, bersama staf Bidang Pelayanan dan Pembinaan.
Bimtek yang diikuti seluruh kantor wilayah Ditjenpas se-Indonesia ini membahas mekanisme verifikasi usulan hak bersyarat melalui aplikasi SDP. Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama, Kadiyono, menjelaskan bahwa sistem telah disesuaikan agar kantor wilayah dapat melakukan verifikasi usulan secara langsung. Mekanisme pengajuan verifikasi hak integrasi kepada pusat tetap mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, dengan menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tertanggal 17 September 2026.
Kadiyono juga menekankan agar usulan lama yang masih tercatat dalam sistem tetap diproses guna memastikan tertib administrasi, termasuk usulan yang Surat Keputusan (SK) Integrasinya telah terbit. Selain itu, penambahan personel operator verifikasi di setiap kantor wilayah menjadi perhatian untuk mendukung kelancaran proses administrasi dan meminimalkan kendala pelayanan.
Keikutsertaan Kanwil Ditjenpas Sumsel dalam bimtek ini diharapkan memperkuat pemahaman jajaran dalam menerapkan mekanisme verifikasi melalui aplikasi SDP. Hasil kegiatan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut guna mendukung pelaksanaan verifikasi yang tertib, tepat, dan akuntabel serta memastikan pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.






Tinggalkan Balasan