
Palembang, 26 Oktober 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan mengikuti rapat virtual tindak lanjut Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) untuk memastikan kesiapan data kepegawaian dan pemahaman terhadap mekanisme terbaru layanan kenaikan pangkat ASN.
Kegiatan di Ruang Audiensi Kanwil Ditjenpas Sumsel diikuti Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Sartowali bersama Tim SDM. Rapat dibuka oleh Muhammad Adhi Kurniawan selaku Ketua Tim Pengendalian Kepangkatan, dengan materi dari narasumber Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pembahasan menekankan pentingnya pemutakhiran data pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), khususnya riwayat hukuman disiplin, cuti di luar tanggungan negara (CLTN), dan perubahan jabatan. Instansi juga wajib mengidentifikasi PNS yang dikecualikan dari layanan automasi, termasuk pegawai yang menjalani tugas belajar, penugasan di luar instansi induk, atau perpindahan golongan melalui Ujian Dinas.
Selain kelengkapan data, nilai Indeks Kualitas Data (IKD) di atas 96 menjadi persyaratan mutlak KPO. Mekanisme terbaru dilaksanakan melalui forecasting bulanan, verifikasi dan validasi oleh instansi, persetujuan instansi, eksekusi Pertek otomatis oleh BKN, hingga penerbitan SK kenaikan pangkat oleh PPK instansi.
Sebagai tindak lanjut, Tim SDM Kanwil Ditjenpas Sumsel akan memperkuat pemutakhiran data SIASN dan memverifikasi hasil forecasting secara cermat sebelum persetujuan. Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses kenaikan pangkat yang akurat, tertib, dan sesuai ketentuan.






Tinggalkan Balasan