Palembang, 31 Mei 2026 — Momentum Hari Raya Waisak 2569 BE/2026 M menjadi berkah bagi puluhan warga binaan pemasyarakatan di Sumatera Selatan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 kepada 22 narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana. Remisi diberikan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-960.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 31 Mei 2026.

Dari total 22 penerima, seluruhnya merupakan narapidana yang memperoleh Remisi Khusus-I (RK-I). Rinciannya, sebanyak 3 orang menerima remisi 15 hari, 14 orang menerima remisi 1 bulan, dan 5 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari. Sementara itu, tidak terdapat penerima Remisi Khusus-II maupun pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan pada peringatan Waisak tahun ini.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno, menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bagian dari strategi pembinaan yang menempatkan warga binaan sebagai manusia yang memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara kepada mereka yang telah menunjukkan sikap disiplin, aktif mengikuti program pembinaan, serta berkelakuan baik selama menjalani pidana. Ini menjadi motivasi agar warga binaan terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Sumsel, unit pelaksana teknis dengan jumlah usulan penerima remisi terbanyak berasal dari Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin dan Rutan Kelas I Palembang dengan masing-masing 4 warga binaan penerima remisi. Selain itu, remisi juga diberikan kepada warga binaan di sejumlah UPT lainnya, di antaranya Lapas Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Lapas Kelas IIA Banyuasin, hingga Rutan Kelas IIB Prabumulih.

Dilihat berdasarkan jenis tindak pidana, penerima remisi didominasi kasus narkotika dan pidana umum yang masing-masing berjumlah 10 orang. Selain itu, terdapat 1 narapidana kasus tindak pidana korupsi dan 1 kasus human trafficking yang juga memperoleh remisi khusus Waisak tahun ini.

Kanwil Ditjenpas Sumsel juga mencatat, hingga Mei 2026 jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sumatera Selatan mencapai 15.481 orang, terdiri dari 12.641 narapidana dan 2.840 tahanan. Angka tersebut jauh melampaui kapasitas hunian yang tersedia, yakni sebanyak 7.360 orang.

Pemberian remisi keagamaan seperti Waisak dinilai menjadi bagian penting dalam sistem pemasyarakatan modern yang mengedepankan pendekatan humanis, pembinaan mental spiritual, serta reintegrasi sosial bagi warga binaan. Pemerintah berharap momentum hari besar keagamaan dapat menjadi sarana refleksi dan memperkuat komitmen warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Trending

Eksplorasi konten lain dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca