Palembang, 1 Juli 2026 – Penerapan persidangan pidana secara elektronik di Sumatera Selatan terus dimatangkan melalui implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kejaksaan, dan Pengadilan. Hal tersebut dibahas dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, bersama Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Dr. Herdi Agusten, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumsel hadir didampingi Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, M. Rolan. Pertemuan tersebut membahas implementasi PKS sebagai landasan sinergi antarlembaga dalam mendukung penyelenggaraan persidangan pidana secara elektronik yang efektif, efisien, aman, dan akuntabel di wilayah Sumatera Selatan.

Implementasi PKS mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak, penyelenggaraan persidangan elektronik, pertukaran data dan dokumen perkara secara aman, penyediaan serta optimalisasi sarana dan prasarana teknologi informasi, hingga pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan. Melalui implementasi tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kejaksaan, dan Pengadilan berkomitmen membangun sistem kerja yang terintegrasi guna mendukung transformasi digital dalam penyelenggaraan peradilan pidana.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumsel, Yulius Sahruzah, menyampaikan bahwa implementasi PKS menjadi langkah penting dalam menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antar-aparat penegak hukum sebelum penerapan persidangan pidana secara elektronik dilaksanakan.

“Sinergi yang dibangun melalui implementasi perjanjian kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antar-aparat penegak hukum sehingga penyelenggaraan persidangan pidana secara elektronik dapat berlangsung lebih efektif, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Yulius.

Penerapan persidangan pidana secara elektronik diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung modernisasi sistem peradilan di Sumatera Selatan. Dengan kolaborasi yang kuat antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kejaksaan, dan Pengadilan, pelayanan hukum diharapkan semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Trending

Eksplorasi konten lain dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca